hari ini , Senin, 5 Februari 2024 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis fitur pengelolaan kinerja guru yang dinamakan Platform Merdeka Mengajar (PMM). Apa fungsi pengelolaan kinerja guru pada PMM ini? Mari kita ikuti,
Mengutip laman Pusat Informasi Guru Kemdikbud, pengelolaan kinerja pada PMM dirancang untuk memudahkan guru da
n kepala sekolah dalam menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir.
PMM beroperasi dengan mengintegrasikan sistem informasi aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Fitur PMM ini bisa digunakan oleh para guru dan kepala sekolah.
Sebelum PMM diluncurkan, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah dilakukan lewat e-Kinerja dan sistem lain dari BKN maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Landasan utama pe
ngadaan PMM didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pengguna Pengelolaan Kinerja di PMM
Tidak semua guru dan kepala sekolah dapat menggunakan pengelolaan kinerja pada PMM ini. Syarat utama pengguna fitur ini adalah guru dan kepala sekolah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan pemerintah daerah yang sudah menggunakan e-Kinerja dengan jenis Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sebagai berikut:
Perbedaan e-Kinerja dan Pengelolaan Kinerja PMM
Meskipun sistemnya terintegrasi satu sama lain, tetapi e-Kinerja BKN dan pengelolaan kinerja di PMM berbeda. Pada PMM, perencanaan kinerja diselaraskan dengan prioritas Rapor Pendidikan tingkat satuan pendidikan.
Selain itu pelaksanaan kinerja dilakukan mengikuti periode semester (6 bulan) disertai pengumpulan bukti digital yang lebih sederhana. Dalam platform ini juga bisa dilihat pencapaian kinerja untuk mendukung capaian pembelajaran peserta didik.
Cara Menggunakan Pengelolaan Kinerja di PMM
Untuk mengakses fitur pengelolaan kinerja di PMM, pengguna harus memiliki akun belajar.id yang aktif. Selain itu, pastikan bahwa data guru terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Tahapan yang harus dilakukan pada pengelolaan kinerja di PMM antara lain perencanaan kinerja, pelaksanaan kinerja, dan penilaian kinerja. Ketiga hal tersebut perlu dilakukan setiap enam bulan sekali.
Dengan menggunakan pengelolaan kinerja pada PMM, guru bisa mendapatkan kemudahan dalam memilih satu praktik pembelajaran yang relevan dan memilih kegiatan pengembangan kompetensi sesuai preferensi.
Tinggalkan Komentar